Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok 19 Desember 2025

jafea.net – Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok kembali hadir pada tanggal 19 Desember 2025 untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis, sehingga proses administrasi bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien di titik-titik yang telah dijadwalkan.

Layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam meningkatkan kemudahan layanan publik. Mobil layanan ini biasanya beroperasi pada pagi hari dan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk tanggal 19 Desember 2025, jadwal operasional dan titik lokasi di Depok telah disesuaikan dengan jadwal rotasi mingguan layanan SIM Keliling yang berlaku di wilayah ini.

Jam Operasional

Pada umumnya, mobil layanan SIM Keliling mulai beroperasi sejak pagi hari dan berakhir menjelang siang. Waktu pelayanan biasanya dimulai sekitar pukul 07.30 hingga 11.30 WIB, meskipun pada beberapa lokasi tertentu bisa sedikit berbeda tergantung kondisi lapangan dan jumlah pemohon. Disarankan bagi para pemohon untuk datang lebih awal agar bisa terdaftar dalam kuota harian, karena jumlah pemohon per hari dibatasi demi kelancaran layanan.

Lokasi Layanan 19 Desember 2025

Untuk hari Jumat, layanan SIM Keliling di Depok biasanya ditempatkan di dua titik utama yang berbeda. Berdasarkan pola jadwal mingguan, kedua lokasi tersebut adalah:

  1. Cimanggis City Mall – terletak di Jl. Raya Bogor, Cimanggis, area yang strategis sehingga mudah diakses warga Depok bagian timur dan sekitarnya. Lokasi ini sering dipilih karena akses transportasi yang relatif baik dan area parkir yang luas.

  2. Podomoro Golf – berada di Jl. Raya Bojong Nangka, area ini menjadi salah satu titik layanan yang sering dipilih untuk menjangkau warga Depok bagian barat dan utara yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas utama.

Kedua lokasi tersebut melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak menerima pembuatan SIM baru atau pengurusan jenis SIM lain, seperti SIM B atau SIM D. Permohonan yang diterima pun hanya untuk SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlakunya telah lewat, pemohon diwajibkan melakukan proses pembuatan ulang di kantor Satpas Polres Metro Depok.

Syarat dan Ketentuan

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen penting sebagai syarat administrasi. Beberapa hal yang umumnya perlu dibawa antara lain adalah KTP asli beserta fotokopi, SIM lama, serta bukti surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen lengkap, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan dan pemohon dianjurkan datang ke kantor Satpas utama.

Selain itu, setiap pemohon harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian setempat. Hal ini termasuk mematuhi kuota pelayanan harian dan mengikuti alur antrean yang berlaku di lokasi SIM Keliling.

Tips Mengurus SIM Keliling

Supaya proses perpanjangan SIM berjalan lancar pada tanggal 19 Desember 2025, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh warga Depok:

  • Datang lebih pagi untuk memastikan tempat antrean masih tersedia.

  • Cek dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi, termasuk fotokopi KTP dan SIM.

  • Siapkan surat keterangan sehat dan psikologi dari fasilitas kesehatan yang berwenang.

  • Perhatikan jadwal dan lokasi sesuai kebutuhan agar tidak salah datang ke titik layanan.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling pada tanggal 19 Desember 2025, diharapkan masyarakat Kota Depok dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantri di kantor Satpas. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin mematuhi aturan lalu lintas dengan Surat Izin Mengemudi yang sah dan terbarui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *